Iska Indonesia

MMA – RULES

MMA

MMA Rules

KELAS UMUR DAN BERAT TANDING

  1. SENIOR : 18 – 45 tahun ( kelas tanding; elite beginner dan pro )

JUMLAH RONDE

MMA

  1. 3 menit x 3 ronde (ELITE – Amateur bout )
  2. 5 menit x 3 ronde ( SENIOR – Pro bout )
  3. 5 menit x 5 ronde ( SENIOR – Pro Title Bout )

Semua kategori di atas memiliki interval istirahat ronde 1 menit

PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN TANDING

ELITE – AMATEUR

Profesional

  1. Semua petarung di haruskan memakai Celana tanding MMA atau Celana Ketat MMA, pada celana tersebut tidak di perbolehkan adanya kantong, Resleting, Tali pengikat di bagian luar celana atau bagian bagian keras yang membahayakan. Tidak di perkenankan mengenakan sabuk tambahan atau apapun yang di gunakan untuk mengencangkan bagian pinggang. Jika harus ada tali pengikat celana di bagian pinggang maka tali pengikat itu harus di buat di bagian dalam celana dan bukan di luar celana.
  2. Untuk pertandingan Pro semua fighter akan bertelanjang dada kemudian untuk wanita akan menggunakan Tank-top. Untuk pertandingan kelas Elite – Amateur semua fighter akan menggunakan Rashguard (baju ketat lengan pendek) type rash guard yang di gunakan harus ketat, elastis dan harus pas di gunakan pada badan tidak ada bahan yang longgar atau berlebih
  3. ISKA Indonesia dalam alasan tertentu, misalnya kepentingan aturan agama dan budaya mengizinkan tambahan pakaian dalam seperti Rash guard lengan panjang ataupun legging maupun Hijab bagi petarung wanita dengan pengawasan dan persetujuan pihak ISKA Indonesia
  4. Petarung di larang menggunakan sepatu apapun selama pertandingan
  5. Sarung tinju:
  • Sarung tinju MMA harus dalam keadaan baru dan dalam keadaan yang baik, jika ada goresan, retak atau pecah pada bagian permukaan maka sarung tinju MMA harus di ganti, ketebalan busa sarung tinju MMA harus masih baik dan tidak kempes atau bergelombang, hanya sarung tinju MMA yang sudah mendapat persetujuan dari ISKA Indonesia dapat digunakan dalam pertandinganGloves
  • Untuk pertandingan Elite – Amateur akan menggunakan Sarung tinju MMA dengan type MMA Sparring Gloves yaitu sarung tinju MMA dengan bantalan lebih tebal dan tidak berbentuk jari dengan berat minimum 6 oz dan maximum 8 oz. Sarung tinju MMA untuk Elite – Amateur akan Nampak berbeda dengan apa yang di gunakan dengan pertandingan MMA Profesional, Bagian telapak tangan akan terbuka dan jari jari dan ibu jari akan terlihat dan dapat bergerak bebas untuk melakukan pegangan Grappling. Semua petarung dilarang menggunakan Sarung tinju MMA milik mereka sendiri.
  • Untuk pertandingan MMA akan menggunakan sarung tinju MMA dengan type MMA Profesional Fight Gloves, Berat sarung tinju MMA Minimum 4 oz dan maximum 6 oz dengan tipe busa menyelimuti jari, telapak tangan, jari-jari dan ibu jari terbuka dan dapat bergerak bebas untuk melakukan pegangan Grappling.
  • Sarung tinju bisa berwarna sudut merah dan biru mewakili sudut tanding petarung atau dapat juga menggunakan tape/Lakban berwarna merah dan biru untuk mewakili warna sudut petarung
  1. Head guard: Semua petarung MMA Elite – Amateur dan Profesional tidak menggunakan Head guard (pelindung kepala)
  2. Shin guard: Semua petarung Elite – Amateur wajib menggunakan shin guard yang disetujui oleh ISKA Indonesia. Type Shin guard yang digunakan adalah (Socks Type) yaitu model seperti kaos kaki berbahan katun ketat atau neoprene dengan busa pelindung di bagian punggung kaki angkle dan tulang kering, Shin guard harus melekat ketat dan tidak longgar dengan pengatur keketatan menggunakan Velcrow dan terlindung sehingga tidak akan melukai dan menggores kulit. Dan Shin guard harus Flexible dan tidak mengganggu aktivitas pertarungan Grappling
  3. Groin Protector: Semua petarung baik pria maupun wanita di wajibkan memakai pelindung kemaluan yang di setujui oleh supervisor ISKA Indonesia dan wajib di sediakan dan dimiliki oleh para peserta
  4. Breast Protector: Semua petarung wanita wajib menggunakan Pelindung dada yang di setujui Oleh supervisor ISKA Indonesia dan wajib di sediakan dan dimiliki oleh para peserta
  5. Mouth pieces: Semua petarung wajib menggunakan pelindung gigi yang di cetak sesuai ukuran gigi masing-masing petarung dan wajib digunakan selama pertandingan, pertandingan tidak akan di jalankan jika salah satu petarung tidak menggunakan pelindung gigi
  6. Handwrap adalah Mandatory, fighter boleh menggunakan Commercial Handwrap atau Balutan dengan kain kasa dan plester. semua balutan tangan dan kaki akan melewati pemeriksaan dari supervisor ISKA Indonesia
  7. Ankle support dan balutan pelindung ankle kaki boleh dilakukan dan opsional, semua balutan kaki dan supporter harus melalui pengecekan dan persetujuan supervisor ISKA Indonesia
  8. Segala jenis Logo, sponsor dan Brand yang di tampilkan pada pakaian tanding fighter wajib mendapat persetujuan dari pihak promotor

COMBAT AREA ( Ring / Cage )

Semua pertandingan MMA akan di pentaskan di atas Arena Ring ataupun Cage yang di setujui oleh ISKA Indonesia.

Ring dan Cage yang akan digunakan harus memenuhi syarat dari persyaratan yang ditetapkan ISKA Indonesia dan harus diperiksa dan di setujui oleh supervisor ISKA Indonesia menjelang pertandingan.

  1. Ring

Spesifikasi Ring yang akan di gunakan harus memenuhi syarat sebagai berikut

– Ring tidak boleh lebih kecil dari 6×6 meter persegi dan tidak lebih besar dari 10×10 meter di ukur dari sisi tali ke tali lainnya di bagian dalam.

– sudut ring berlawanan arah memiliki 2 warna berbeda yaitu merah dan biru untuk mewakili dari sudut mana para petarung bertanding. Dan dua sudut netral bersilangan dengan sudut merah dan biru.

–  Kanvas dasar Ring harus dibentangkan setidaknya 50cm melebihi batas pinggir tali ke arah luar,  bagian alas ring harus di lapisi busa keras standard matras beladiri Eva foam, matras tersebut harus di bentangkan ke seluruh dasar platform arena ring sampai ke tepi ring dan Kanvas ring harus ditarik menutupi semua permukaan ring dari ujung ke ujung sampai menutupi seluruh pinggiran ring dan di ikat ke arah bawah. Material kanvas penutup tidak boleh ada lipatan jahitan yang menumpuk dan lekukan yang mengganjal kaki para petarung. 

–  Platform dasar ring di ukur dari lantai ke atas platform tidak boleh lebih tinggi dari 120 cm dan harus memiliki tangga naik yang layak dan aman untuk di naiki.

–  Tiang utama penyangga ring harus terbuat dari besi dengan diameter tidak lebih besar dari 8cm dan ketinggian minimum dari lantai kanvas ring adalah 1.5 meter dan harus di buat seaman mungkin terhadap bahaya benturan, Tiang penyangga tersebut harus berjarak 50 cm dari tali sisi ring.

–  Harus ada setidaknya 5 tali ring dengan diameter tidak kurang dari 2.5 cm dan di bungkus dengan cover penutup yang lembut. Tali yang paling rendah dari lantai tidak lebih tinggi dari 30 cm

–  semua bagian sisi dalam ring harus tidak ada ganjalan ataupun rintangan yang membahayakan para petarung

  1. Cage

 Spesifikasi Ring yang akan di gunakan harus memenuhi syarat sebagai berikut

 – Arena Cage bagian dalam tidak boleh lebih kecil dari 6×6 meter persegi dan tidak lebih besar dari 10×10 meter persegi

 – bagian alas Cage harus di lapisi busa keras standard matras beladiri Eva foam, matras tersebut harus di bentangkan ke seluruh dasar platform arena Cage sampai ke tepi Cage dan Kanvas alas Cage harus ditarik menutupi semua permukaan Cage dari ujung ke ujung sampai menutupi seluruh pinggiran Cage dan di ikat ke arah bawah. Material kanvas penutup tidak boleh ada lipatan jahitan yang menumpuk dan lekukan yang mengganjal kaki para petarung

 – Platform dasar Cage di ukur dari lantai ke atas platform tidak boleh lebih tinggi dari 120 cm dan harus memiliki tangga naik yang layak dan aman untuk di naiki.

 –   Tiang utama penyangga ring harus terbuat dari besi dengan diameter tidak lebih besar dari 8cm dan ketinggian minimum dari lantai dasar kanvas Cage adalah 1.5 meter dan harus di buat seaman mungkin terhadap bahaya benturan

 – Arena dalam Cage harus ditutup dengan pagar yang terbuat dari kawat besi yang dilapisi pelapis Vinyl, kawat pagar pembatas harus kuat dan bisa menahan bobot petarung agar tidak jatuh keluar arena, seluruh tiang penghubung antara kawat di sisi pinggir Cage harus dilapisi busa padat dengan pelapis kulit atau sintetis dan aman terhadap benturan dan tidak ada satu bagian pun dapat melukai petarung.

 – Arena Cage harus memiliki 2 pintu yang berpagar kawat dan memiliki kunci besi yang kuat untuk keluar masuk para petarung dan official.

 

AREA SASARAN YANG DILARANG, TEKNIK DAN PERILAKU YANG DILARANG

DILARANG UNTUK :

  1. Head-Butting: Kepala tidak boleh digunakan sebagai alat serang, serangan apapun menggunakan kepala baik kepala ke kepala kepala ke badan adalah Illegal.
  2. Eye gouging: Mencungkil Mata dengan jari, sengaja menekan dengan dagu ataupun sikut adalah tindakan Illegal. Akan tetapi segala serangan yang sah dan terkena pada bagian mata akan tetap menjadi serangan yang sah.
  3. Biting or spitting at an opponent: Menggigit lawan adalah tindakan illegal, dalam beberapa posisi dimana sebuah serangan gigitan tidak bisa dilihat oleh wasit, seorang petarung yang digigit tapi wasit tidak bisa melihat harus memberi tahu wasit bahwa tindakan illegal telah terjadi. Meludah adalah suatu tindakan tidak sportif dan ini dilarang.
  4. Fish Hooking: Segala tindakan mengaitkan jari ke mulut, hidung, telinga dengan tujuan menarik, merobek menyakiti kulit bagian tersebut diatas adalah dilarang.
  5. Hair pulling: Menarik rambut lawan, menjambak, menjenggut adalah dilarang. Dan sebaliknya jika petarung memiliki rambut yang panjang fighter tersebut dilarang menggunakan rambutnya sendiri untuk menyerang lawan, seperti mengunci atau mencekik lawan dengan rambutnya.
  6. pile-driving: Menancapkan kepala lawan atau leher lawan ke lantai ketika melakukan bantingan, takedown ataupun slam dan Yang dianggap Pile-driver adalah segala usaha mengkontrol tubuh lawan dengan kaki lawan menghadap langit dan kepala lurus ke bawah dan kemudian dengan sengaja menghujamkan kepala lawan lurus kebawah. Ini akan berbeda jika seorang petarung mengunci lawannya dan lawan yang terkunci mempunyai kesempatan mengangkat tubuh petarung yang mengunci ke atas dan bebas menjatuhkan nya dengan cara apapun karena petarung yang terkunci tidak memiliki kontrol terhadap tubuh lawan, dalam hal ini jika terjadi hujaman kearah kepala akan menjadi tanggung jawab petarung yang sedang mengunci, karena petarung pengunci bisa kapan saja melepaskan kunciannya untuk menyelamatkan diri.
  7. Strikes to the spine or the back of the head: Menyerang belakang kepala adalah pelanggaran, bukan hanya belakang kepala definisi bagian yang tidak boleh diserang adalah mulai batas akhir puncak kepala (Ubun-ubun) menuju belakang kepala belakang leher mengalir ke tulang belakang sampai ke tulang ekor. Bagian belakang kepala dari sisi ke sisi berakhir dari betas telinga, secara sederhana jika petarung memukul mengenai telinga itu masih sah, dan ketika pukulan berada di belakang telinga itu adalah Illegal, semua bagian belakang leher adalah daerah terlarang kemudian mulai dari otot trapezius kebawah adalah garis tulang belakang sampai ke tulang ekor adalah daerah terlarang untuk di serang.
  8. Throat strikes of any kind and/or grabbing the trachea: Serangan langsung demgan sengaja kearah leher dan tenggorokan adalah dilarang. Yang di maksud serangan langsung dengan sengaja adalah seorang petarung menarik kepala lawan sebagai upaya untuk membuka leher lawan dan melakukan serangan kearah leher atau jika dalam keadaan dominasi posisi ground dimana pergerakan di batasi oleh lawan penyerang dan kemudian petarung penyerang dengan sengaja melontarkan serangannya kearah leher dan tenggorokan lawan. Selain cara di atas segala serangan sah ketika pertarungan berdiri yang di lontarkan namun mendarat dan mengenai leher adalah sah. Dan petarung juga dilarang menyerang tenggorokan lawan dengan cara mencengkeram dengan ibu jari ataupun jari-jari lainnya untuk melumpuhkan lawan.
  9. Fingers outstretched toward an opponent’s face/eyes: menjulurkan jari-jari terbuka kearah wajah lawan pada saat pertarungan berdiri adalah pelanggaran. Kebiasaan buruk ini akan mengakibatkan serangan tidak sengaja yang mengarah pada colokan mata. Wasit tengah hendaknya dengan segera memberikan Caution atau verbal warning kepada petarung untuk mencegah ini terjadi. Wasit bisa saja menyarankan agar petarung selalu menjulurkan tangan dengan kepalan tangan, atau jika petarung menyukai tangan terbuka untuk mengatur jarak hendaknya jari-jari tangan harus di hadapkan kea rah langit.
  10. Groin attacks of any kind: Segala serangan yang mengarah ke Selangkangan, kea rah kemaluan termasuk didalamnya memukul, menendang, mencengkeram, mencubit atau memelintir adalah Illegal. Dan peraturan ini akan berlaku sama persis untuk Fighter perempuan.
  11. Kneeing and/or Kicking the head of a grounded opponent: Bersasarkan perubahan peraturan Unified MMA Rules per 1 november 2024 Definisi dari “A grounded fighter” adalah; Definisi petarung yang berada dibawah “Grounded” diubah untuk memperjelas kapan seorang petarung dapat diserang dengan lutut atau ditendang di kepala. Sekarang, Seorang petarung dianggap “Grounded” jika ada bagian tubuhnya selain kedua tangan atau kedua kaki yang bersentuhan dengan kanvas. Lutut menyentuh kanvas, sikut menyentuh kanvas dan segala area dan anggota tubuh selain dua kaki dan kedua tanganmeyentuh lantai maka serangan lutut dan tendangan kearah kepala adalah pelanggaran.
  12. Stomping of a grounded fighter: Stomping adalah bentuk serangan menginjak lawan dengan menggunakan telapak kaki ataupun tumit yaitu mengangkat kaki dengan lutut lebih tinggi dan telapak kaki tegak lurus berada di bawah lutut dan dilakukan kepada petarung yang sedang di bawah/Grounded ini adalah Illegal tekhnik dan ini adalah pelanggaran. (bentuk Axe Kick adalah bukan Stomp kick itu boleh dilakukan dan stompkick kearah kaki petarung berdiri boleh dilakukan dan Foot Stop terhadap tendangan lawan yang berada dalam keadaan berdiri juga bukan pelanggaran.
  13. Holding opponent’s gloves or shorts: Seorang petarung tidak boleh mengkontrol tubuh lawan dengan berpegangan pada Celana ataupun sarung tinju mma lawan. Petarung boleh memegang tangan lawan dengan memegang bagian tangan secara keseluruhan berikut sarung tinju mma nya tapi bukan hanya memegang dan mencengkeram sarung tinju mma nya saja, menyelipkan jari jari kedalam sarung tinju mma lawan dengan tujuan menguatkan pegangan adalah pelanggaran. Akan tetapi petarung boleh memegang sarung tinju mma nya sendiri atau memegang celananya sendiri.
  14. Holding or grabbing the fence or ropes with fingers or toes: Petarung boleh memegang cage dan menginjak cage kapanpun, mencengkeram cage ataupun menyelipkan jari-jari kaki kedalam lubang-lubang kawat cage adalah dibolehkan. Yang di larang dan illegal adalah mencengkeram Cage, memasukan jari-jari tangan maupun kaki untuk mengkontrol tubuh lawan atau menggunakan cengkraman Cage sebagai alat bantu untuk menyerang lawan ataupun sebagai alat bantu untuk bertahan dari bantingan atau keluar dari posisi dominasi lawan. Akan tetapi jika petarung dapat memanfaatkan cage untuk mengkontrol lawan tanpa mencengkram kawat-kawat tersebut baik dengan kaki maupun tangan itu dibolehkan. Sama halnya dengan Arena Ring, petarung tidak boleh memegang tali ring untuk keuntungan mengontrol lawan, menyerang lawan, menggunakan tali ring untuk bertahan dari bantingan termasuk menggunakan tali ring untuk keluar dari posisi dominasi lawan. Akan tetapi jika petarung dapat memanfaatkan tali ring untuk mngkontrol lawan tanpa mencengkeram, mengaitkan tangan atau kaki dari dalam ataupun dari luar, itu dibolehkan. Jika petarung melakukan pelanggaran memanfaatkan tali atau kawat untuk melakukan serangan maka petarung akan di berikan peringatan sampai pada penalty tergantung keputusan wasit tengah, jika penggunaan pagar atau tali membuat pelanggar berada dalam posisi dominan misalkan top position ataupun cage control, maka fight akan di reset dari tengah, namun jika karena pelanggaran tersebut petarung pelanggar gagal jatuh, gagal terdominasi misal transisi cage control ataupun transisi grappling, maka wasit akan menghentikan, memberikan warning atau penalty kemudian mereset posisi kedua petarung ke posisi dimana seharusnya berada apabila pelanggaran itu tidak terjadi.
  15. Small joint manipulation: memelintir jari-jari tangan atau kaki dalam jumlah kurang dari 3 jari adalah pelanggaran.
  16. Throwing an opponent out of the ring or caged area: Petarung tidak boleh mengangkat and melempar lawannya keluar dari cage atau Ring.
  17. Intentionally placing a finger into any orifice, or into any cut or laceration of your opponent: Petarung dilarang memasukan jari atau jari-jari mereka kedalam lubang apapun dalam tubuh lawannya; hidung, mulut, telinga, mata, anus dll dan petarung dilarang memasukan jari atau jari-jari kedalam luka dan menariknya untuk melukai atau memperbesar luka.
  18. Clawing, pinching, twisting the flesh: segala serangan yang berupaya untuk mencakar, mencubit memelintir daging atau kulit lawan dengan tujuan untuk melukai atau menyakiti adalah illegal.
  19. Timidity (avoiding contact, or consistently dropping the mouthpiece, or faking an injury: Timidity didefinisikan sebagai setiap petarung yang dengan sengaja menghindari kontak dengan lawannya, atau melarikan diri dari aksi pertarungan. Timidity juga dapat disebut oleh wasit untuk setiap upaya oleh seorang petarung untuk mendapatkan waktu dengan mengklaim pelanggaran, cedera, atau dengan sengaja menjatuhkan atau meludahkan pelindung gigi mereka atau tindakan lain yang dirancang untuk menghentikan atau menunda aksi pertarungan.
  20. Use of abusive language in the fighting area: Penggunaan bahasa kasar tidak diperbolehkan selama kompetisi MMA. Ini adalah tanggung jawab wasit untuk menentukan kapan bahasa melewati batas kekasaran. Harus jelas bahwa petarung boleh berbicara selama pertandingan namun harus menggunakan Bahasa yang baik dan sewajarnya (dilarang menggunakan Bahasa yang bermotivasi rasial atau menghina)
  21. Flagrant disregard of the referee’s instructions: Seorang petarung HARUS mengikuti instruksi wasit setiap saat. Setiap penyimpangan atau ketidakpatuhan dapat mengakibatkan pengurangan poin dari kartu skor petarung, atau petarung didiskualifikasi dari pertandingan.
  22. Unsportsmanlike conduct that causes an injury to opponent: Setiap atlet yang berlaga di cabang olahraga MMA diharapkan dapat merepresentasikan cabang olahraga tersebut secara positif dengan mengedepankan sportivitas dan kerendahan hati.
  23. Attacking an opponent after the bell has sounded the end of the period of unarmed combat: Akhir ronde ditandai dengan bunyi bel dan Instruksi “Time” oleh wasit. Setelah wasit menentukan waktu berhenti, setiap tindakan menyerang yang dilakukan oleh petarung setelah bel berbunyi akan dianggap illegal.
  24. Attacking an opponent on or during the break: Seorang petarung tidak boleh menyerang lawannya dengan cara apapun selama time-out atau break of action dalam kompetisi.
  25. Attacking an opponent who is under the care of the referee: Ketika Wasit memutuskan menghentikan pertarungan untuk melindungi fighter yang terluka atau telah kalah dan tidak bisa melanjutkan pertarungan maka petarung lainnya harus menghentikan segala jenis serangan apapun kepada lawannya.
  26. Interference from a mixed martial artist’s corner or seconds: gangguan dari Cornerman. Definisi dari gangguan disini adalah segala bentuk aktifitas tindakan maupun verbal dari cornerman yang dapat mengganggu jalannya pertandingan. Cornerman tidak diperbolehkan mendebat dan mengomentari hasil keputusan wasit di atas arena. Untuk hal ini wasit dapat memberikan teguran sampai kepada penalty terhadap petarung yang bersangkutan.
  27. Applying any foreign substance to the head or body in order to gain an advantage: mengolesi dan mambaluri minyak, balsam ataupun jenis cairan lainnya yang apat memberi keuntungan kepada petarung misalnya; membaluri tubuh dengan minyak agar licin tidak mudah dikunci, atau membaluri dengan cairan panas yang dapat melukai mata. Penggunaan Vaseline hanya dibolehkan diarea wajah

PERATURAN TAMBAHAN UNTUK ELITE – AMATEUR BOUT

  1. Elbow and forearm strikes of any kind: semua serangan Siku dilarang, serangan menggunakan Lengan yang tidak terbalut sarung tinju MMA juga dilarang
  2. Heel Hook: Kuncian kaki Heel hook dengan segala variasinya adalah illegal
  3. Kuncian Twister adalah illegal
  4. Kuncian Can Opener dan Sit Through crucifix neck crank adalah Illegal
  5. Serangan Lutut ke kepala adalah illegal

 

THROWING IN THE TOWEL

Cornerman Mempunyai Hak untuk menyudahi pertarungan dari sudut pandang mereka sebagai seorang pelatih, orang dengan hubungan paling dekat dengan petarung yang mengetahui latar belakang petarung tersebut, mengetahui batas-batas kemampuan petarungnya dan sadar atas batas keselamatan petarung mereka maka dalam keputusannya boleh memberikan tanda menyerah untuk petarung yang di kawalnya dengan melemparkan handuk ke dalam arena.

SCORING THE FOUL

Cara mengurangi Point saat terjadi Penalti; atas sebuah pelanggaran akan dilakukan pemotongan secara resmi langsung oleh para juri sisi berdasarkan instruksi wasit tengah, Petarung pelanggar akan di kurangi point nya dari total perolehan pada ronde tersebut. Hanya wasit saja yang berhak mengakses adanya penalty pelanggaran, jika wasit tidak memutuskan adanya penalty maka para juri sisi tidak dibolehkan mengambil keputusan sendiri memberikan pemotongan point penalty. Prosedur pelaksanaan terjadinya pelanggaran adalah sebagai berikut;

  1. Instruksikan “Time”
  2. Periksa petarung yang di langgar dan perintahkan petarung pelanggar ke sudut netral (panggil dokter jika diperlukan)
  3. Datangi petarung pelanggar, beri peringatan atau penalty jika di perlukan, jika ada pengurangan point beritahu semua juri sisi, dewan juri dan cornerman
  4. Verbal warning akan diberikan wasit kepada petarung pelanggar atas pelanggaran yang baru saja dilakukan
  5. Ketika ronde berakhir wasit akan menilai pelanggaran tersebut dan memberikan warning atau penalty dan memberitahukan kepada juri sisi, dewan juri dan cornerman
  6. Wasit bisa saja menghentikan pertarungan dan memberikan warning atauoun penalty tergantung dari besar kecilnya dampak yang di hasilkan dari pelanggaran tersebut, jika pelanggaran tersebut berat dan berdampak besar mungkin saja petarung di diskualifikasi

Saat break terjadinya pelanggaran wasit tengah harus mencermati posisi terakhir sebelum adanya instruksi wasit untuk Break,

  • Jika pelanggaran terjadi dalam keadaan berdiri (stand-up striking) maka setelah prosedur pelanggaran selesai dilakukan kedua petarung akan di reset posisi dalam keadaan berdiri
  • Jika pelanggaran tarjadi dalam Ground/Cage Fighting perhatikan ini;
  1. Jika pelanggar adalah petarung dengan posisi dominan maka setelah prosedur pelanggaran selesai di lakukan kedua petarung akan di reset dalam keadaan berdiri
  2. Jika pelanggar adalah petarung yang di bawah (dalam posisi di dominasi) atau dalam posisi sedang di kunci maka setelah prosedur pelanggaran selesai dilakukan kedua petarung akan di reset sama persis dalam posisi sebelum adanya instruksi stop/break ( Jika yang melanggar adalah petarung yang berada dibawah atau sedang dalam kuncian kecuali yang dilanggar mengalami cedera atau mengajukan break atas pelanggaran tersebut maka pertarungan akan terus berlanjut dengan maksud tidak mengganggu momentum Posisi dominan petarung yang tidak melanggar dan wasit akan memberikan verbal warning atas pelanggaran tersebut, dalam kasus ini wasit tetap bisa menjalankan prosedur pelanggaran saat terjadi posisi netral, dalam break ronde atau selesai ronde)

 

INJURY – TERJADINYA CEDERA DALAM PERTANDINGAN

Fair Blows:

Jika pertarungan dihentikan di karenakan cedera parah yang secara tekhnik tidak mengakhiri pertarungan namun butuh pemeriksaan dokter untuk menentukan, jika dokter menilai cedera nya cukup parah dan dokter memutuskan untuk menghentikan pertandingan maka petarung cedera tersebut akan kalah dengan TKO.

Fouls (Pelanggaran):

Intentional (disengaja)

1) Jika cedera nya cukup parah sehingga dokter memutuskan bahwa pertandingan tidak bisa dilanjutkan maka petarung yang melanggar akan kalah karena diskualifikasi.

2) Jika cedera atas pelanggaran yang terjadi menurut dokter pertandingan bisa dilanjutkan maka wasit akan memberikan Warning atau penalty pengurangan point kepada petarung pelanggar. Pengurangan point untuk pelanggaran yang di sengaja dapat dilakukan berdasarkan besar kecilnya dampak yang di hasilkan dari pelanggaran tersebut atau sudah berapa kali pelanggaran tersebut di lakukan . Besarnya pengurangan point menurut penilaian dan pendapat wasit bisa berbuah pengurangan 1, 2 atau 3 Points.

3) Jika cedera terjadi karena pelanggaran disengaja dan menurut dokter masih bisa untuk lanjut akan tetapi setelah dilanjutkan dampak dari pelanggaran tersebut sangat signifikan sehingga membuat Petarung yang dilanggar turun performanya sehingga berpeluang akan kalah karena dampak pelanggaran yang terjadi sebelumnya maka pertandingan harus dihentikan dan Partai yang belum selesai akan dinilai dan skor seluruh ronde diakumulasikan untuk memutuskan Pemenang di ronde manapun, tidak ada minimal ronde yang diharuskan. Jika Petarung yang dilanggar mendapat  nilai lebih unggul atau draw maka ia akan menang dan jika Petarung yang dilanggar kalah angka maka pertandingan akan berakhir TECHNICAL DRAW.

4) Jika cedera nya petarung dikarenakan kesalahan sendiri, misalkan terkilir atau ketika mencoba membuat pelanggaran kepada lawan, wasit akan menganggap itu cedera yang sah seperti terjadinya pada fair blows dan akan mengambil Tindakan yang sama seperti cedera hasil serangan yang wajar.

Accidental (tidak disengaja)

  • Jika pelanggaran tidak disengaja sangat parah dan hasil keputusan dokter memutuskan pertarungan tidak bisa dilanjutkan, jika pertarungan di hentikan sebelum selesai ronde 2 dari 3 atau ronde 3 dari 5 maka pertandingan akan berakhir dengan hasil NO CONTEST. Contoh pelanggaran tidak disengaja seperti Co; Accidental HeadButt atau LOW BLOW dan berikut adalah prosedurnya.

Waktu istirahat yang diberikan untuk pelanggaran adalah maksimum 5 menit ketika sudah ada keputusan dokter bahwa petarung bisa melanjutkan pertandingan atau Jika petarung tersebut menyatakan sudah pulih dan mampu melanjutkan pertarungan padahal waktu maksimum 5 menitnya belum berakhir maka wasit dengan segera akan memulai kembali pertarungan. Jika petarung dinyatakan oleh dokter tidak bisa melanjutkan pertarungan maka pertandingan akan di hentikan dan wasit akan menilai apakah pelanggaran tersebut accidental atau intentional, untuk Low-Blow bila itu terjadi yang pertama kalinya maka wasit akan menilai itu adalah accidental jika terjadi kedua atau yang kesekian kalinya wasit akan menilai dari peristiwa kejadiannya. Jika dianggap accidental maka pertandingan akan di hitung by-point sampai pada ronde tersebut dan pada waktu dihentikannya pertandingan tersebut jika ronde 2 dari 3 telah selesai atau ronde 3  dari 5 telah selesai jika ronde tersebut belum terselesaikan saaat pelanggaran terjadi maka hasil pertandingan adalah No-Contest Dan jika pelanggaran tersebut dianggap intentional (sengaja) maka petarung yang melanggar akan di diskualifikasi.

 

  • Dan jika atas pelanggaran tersebut di atas pertandingan di hentikan setelah selesai ronde 2 dari 3 atau ronde 3 dari 5 maka ronde yang belum selesai itu akan dihitung score akhirnya dan petarung yang unggul nilainya akan diumumkan menjadi pemenang dengan TECHNICAL DECISION. Dan jika ronde tersebut di atas belum tercapai maka hasil akan diumumkan sebagai NO CONTEST
  • Jika cedera terjadi karena pelanggaran tidak disengaja dan menurut dokter masih bisa untuk lanjut akan tetapi setelah dilanjutkan dampak dari pelanggaran tersebut sangat signifikan sehingga membuat Petarung   yang dilanggar turun performanya sehingga berpeluang akan kalah karena dampak pelanggaran yang terjadi sebelumnya maka pertandingan harus dihentikan dan jika ronde 2 dari 3 telah selesai atau ronde 3 dari 5 telah selesai maka Partai yang belum selesai akan dinilai dan skor seluruh ronde diakumulasikan untuk memutuskan Pemenang, petarung yang unggul nilainya akan keluar sebagai pemenang. Dan jika ronde tersebut di atas belum tercapai maka hasil akan diumumkan sebagai NO CONTEST
  •  

HUKUMAN ATAS PELANGGARAN

  1. Caution ; Caution adalah peringatan yang di berikan terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil atau suatu gerakan yang berpotensi mengarah kepada terjadinya pelanggaran berat. Caution boleh dilakukan setiap waktu di dalam pertandingan tanpa menghentikan waktu (Time-Stop)
  2. official warning ; adalah peringatan keras di berikan secara official dan menjadi catatan dewan juri kepada fighter yang melakukan pelanggaran berulang kali atau pelanggaran yeng memiliki dampak signifikan terhadap fighter yang dilanggar. Jenis pelanggaran yang menghasilkan official warning akan berbuah penalty jika fighter tersebut melakukan lagi hal yang sama di kesempatan berikutnya
  3. Penalty ; saat terjadi pelanggaran wasit dibolehkan memberikan penalty berupa potongan point dan jumlah banyaknya potongan point diputuskan melalui pertimbangan wasit berdasarkan factor sengaja atau tidak sengaja terjadinya suatu pelanggaran dan juga berdasarkan berat ringannya dampak yang di hasilkan atas pelanggaran tersebut.Wasit akan menghentikan pertandingan, menghentikan waktu kemudian mengirim fighter yang tidak melanggar ke sudut netral terjauh, wasit membawa fighter pelanggar ke tengah ring dan memberikan sinyal warning atau jumlah potongan point yang diberikan dan jenis pelanggaran yang telah di lakukan dengan ucapan dan isyarat.

 

Prosedur Penalty ;

Pelanggaran di lihat dari jenis sengaja atau tidak sengajanya, berat atau ringan dampak yang di hasilkannya bisa menghasilkan potongan 1 point, 2 points, 3 points ataupun diskualifikasi.

Catatan :

  • penalty hanya boleh terjadi dua kali dan jika terjadi yang ketiga kalinya maka akan berbuah diskualifikasi
  • penalty terhadap tindakan tidak sportif hanya boleh satu kali terjadi, Jika terjadi jenis tindakan tidak sportif lagi setelahnya maka petarung akan di diskualifikasi
  • pelanggaran yang terjadi tergantung pada besar kecilnya dampak yang dihasilkan kepada lawan berdasarkan pengamatan dan pertimbangan wasit dapat langsung berbuah penalty 1, 2 atau 3 point bahkan diskualifikasi tanpa mengacu pada caution, verbal dan official warning

 

  • Dibawah ini adalah urutan warning yang dapat dilakukan oleh wasit
  1. Caution dapat dilakukan kapanpun tanpa harus menghentikan pertarungan
  2. Verbal warning dapat dilakukan jika memerlukan penekanan peringatan terhadap suatu pelanggaran agar tidak terjadi yang lebih parah atau tidak diulangi lagi, verbal warning di lakukan dengan menghentikan pertandingan tanpa menghentikan waktu, verbal warning bisa dilakukan berulang seperlunya dalam pertimbangan pendapat wasit
  3. Official warning dapat dilakukan jika dianggap perlu untuk mempertegas kesempatan terakhir pelanggaran dan jika dilakukan berikutnya akan berbuah penalty (potongan point) official warning diberikan dengan mengirim fighter yang tidak melanggar ke sudut netral terjauh, memanggil fighter pelanggar dan memberitahukan kepada dewan juri (Official warning)dengan ucapan dan isyarat atas jenis pelanggaran yang telah dilakukan
  4. Penalty dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran berikutnya setelah adanya official warning, atau jika dampak pelanggarannya berat dan berpengaruh terhadap performa fighter yang dilanggar, jumlah potongan point bergantung pada ringan berat dampak yang di hasilkan dari pelanggaran tersebut diputuskan oleh wasit secara independen menurut pendapat dan pertimbangan wasit

Diskualifikasi dapat di lakukan jika di anggap perlu atas terjadinya pelanggaran ringan dan berat yang berulang, pelanggaran tindakan tidak sportif yang fatal. Diskualifikasi bisa mengikuti urutan warning mulai dari official warning, penalty dan diskualifikasi dan diskualifikasi bisa saja dilakukan tanpa urutan warning bergantung kepada ringan beratnya dampak yang dihasilkan terhadap fighter yang dilanggar dan diputuskan oleh wasit secara independen menurut pendapat dan pertimbangan wasit serta mendapat persetujuan dari Inspektur pertandingan

 

SCORING:

KOMBAT PRO MMA rules Mengadaptasi dari Unified Rules Of Mixed Martial Arts (Updated-2019) dan menggunakan system 10 point wajib, seluruh pertandingan akan di nilai dan di evaluasi oleh 3 juri sisi. Di bawah system Scoring 10 point wajib pertandingan akan di nilai dan di simpulkan per-ronde, Juri akan memberikan nilai 10 kepada pemenang ronde tersebut dan memberikan nilai 9 atau kurang untuk petarung  yang kalah pada ronde tersebut, kecuali jika juri menilai kedua fighter seimbang dan tidak ada satupun dari mereka yang menonjol sehingga harus memutuskan ronde tersebut adalah seri dan memberikan nilai 10-10.

Dalam memberikan penilaian KOMBAT PRO MMA rules Menerapkan Scoring system by point yang akan di akumulasikan di tiap ronde dan memberikan kesimpulan di akhir score card dengan system 10 point wajib dengan mengedapankan derajat kriteria dibawah ini

  1. Serangan striking dan Grappling yang efektif yang dapat mengarah kepada terjadinya finish seperti Hampir KO/TKO, hampir Tap-Out oleh Ground and Pound, hampir Tap-Out oleh submission atau hampir pingsan. Hal-hal tersebut di atas akan mendapat nilai tertinggi sebagai catatan pada ronde tersebut dan Juri akan memberikan 10 Points *Kriteria ini disebut sebagai “Nearly Stoppage” “Nearly Stoppage akan sangat berpengaruh kepada nilai kemenangan petarung, jika petarung menang secara point di ronde tersebut misalkan Petarung menang secara Point dan ada  “NS” dalam pointnya maka angka kemenangan menjadi 10-9 dapat berubah menjadi 10-8, dan jika petarung menang secara point mutlak yaitu jumlah point tidak lebih banyak dari 1/3 nilai tertinggi maka angka kemenangan menjadi 10-7. Berbeda dengan penilaian Kickboxing dimana adanya keputusan wasit atas perhitungan Knock-down yang dapat di saksikan semua penonton. Maka pada penilaian MMA Rules “NS-Points” hanya berpengaruh jika petarung yang memiliki point tesebut mendapat kemenangan point pada ronde tersebut, jika tidak maka point “NS” hanya berlaku sebagai tambahan perolehan point saja yaitu 10 Points. Dan berlaku seperti KD jika salah satu petarung mendapat point “NS” kemudian lawannya di ronde yang sama juga mendapat point “NS” maka akan menghapus keuntungan dari Point NS itu pada Score card masing-masing petarung
  2. Damage/Cedera/pendarahan/Bengkak yang terjadi terhadap dampak dari serangan yang efektif baik striking maupun grappling Juri akan memberikan nilai atas kerusakan yang terjadi tersebut sebanyak 5 Points. (dampak dari kerusakan tersebut harus nyata dan pasti dan dapat di lihat oleh semua penonton yang menyaksikan, setiap kerusakan hanya bisa di catatkan satu kali dalam tiap kejadiannya) *Kriteria ini disebut “Damage”
  3. Serangan Striking dan grappling secara umum
  • Semua tekhnik pukulan : 1 – 3 Points
  • Semua tekhnik Tendangan : 1 – 3 Points
  • Serangan tendangan ke kepala : 2 – 3 Points
  • Semua tekhnik Serangan Siku : 1 – 3 Points
  • Semua serangan Lutut : 1 – 3 Points

Note : serangan yang di anggap masuk bersih dengan power dan tekhnik yang baik akan mendapat nilai 1 Point, jika serangan tersebut terlihat keras dan berdampak misalkan kepala terpukul terdongak kebelakang, badan terkena tendangan hingga membungkuk atau terdorong atau bunyi yang keras juri boleh menggandakan nilainya menjadi 2 point, jika serangan nya membuat lawan Knockdown, hilang kesimbangan, KO atau limbung seperti mabuk pukulan juri bisa memberikan serangan tersebut 3 points, serangan tendangan ke kepala yang masuk bersih akan mendapat nilai minimum 2 points

  • Semua tekhnik bantingan Slam, takedown, Hip throw yang membuat kaki lawan terangkat sebelum jatuhnya : Min 2 – 3 Points

Note : Serangan bantingan yang di lakukan hingga membuat kaki lawannya terangkat sebelum jatuhnya akan mendapat nilai minimum 2 points, jika bantingan atau slam nya tersebut terlihat keras dan berdampak kepada fighter yang di banting seperti bunyi yang keras, Hilang orientasi karena semi Blackout atau terlihat blackout maka juri boleh memberikan nilai 3 points

  • Semua tekhnik Kuncian, cekikan yang masuk secara simpul dan tekhnik controlnya : 1 – 3 Points

Note : Tekhnik kuncian yang masuk dengan simpul dan tekhnik yang baik dan di sertai eksekusi atau ungkitan terhadap kuncian tersebut akan mendapat nilai 1 point akan tetapi jika hasil ungkitannya terlihat berhasil menyakiti pada Kuncian sendi atau mencekik jalan nafas pada cekikan maka juri akan memberi 2 points, jika hasil ungkitannya tersebut berpotensi membuat lawan sakit sehingga akan mengurangi peforma nya setelah kena kuncian tersebut atau yang berpotensi membuatnya tap-out, tercekik hingga membuat lawan terkuras energy nya atau tercekik hingga terlihat hampir tap-out juri boleh memberikan kuncian tersebut dengan 3 points

  • Takedown dan mendapatkan posisi dominan petarung harus mempertahankan posisi dominan setelah takedown selama 3 detik : 1 Point
  • Cage Control setelah lewat 10 detik : 1 Point (hanya 10 detik pertama jika posisi tidak berubah maka point tidak bertambah)
  • Dominant Position Pinning setelah lewat 10 detik : 1 Point (hanya 10 detik pertama jika posisi tidak berubah maka point tidak bertambah)
  1. Agresivitas yang Efektif

Secara Agressif melakukan upaya untuk melakukan serangan, menyelesaikan pertarungan dengan maneuver-manuver tekhnik yang signifikan dan mempunyai dampak menekan. Terlihat agressif namun tidak mendapat mendapatkan hasil yang signifikan dari keagressifannya tidak akan masuk dalam pencatatan juri. Penilaian keagressifan ini hanya digunakan jika kedua fighter memiliki nilai point yang sama dan juri ingin memandang dari sisi lain untuk menentukan pemenang ronde tersebut.

  1. Penguasaan Arena pertarungan

Memutuskan siapakah antara kedua fighter yang memiliki penguasaan arena di lihat dari petarung mana yang mendikte langkah lawannya, mendikte posisi lawan dan menyudutkan langkah lawan didalam pertarungan. Penilaian Penguasaan arena ini di gunakan hanya jika striking dan grappling kedua fighter mendapat point yang sama kemudian ke agressifan mereka pun juga seimbang. Maka penilaian pemenang ronde bisa di gunakan dari sisi penilaian Penguasaan Arena Pertarungan.

SCORING CRITERIA

Pemberian poin harus didasarkan pada elemen-elemen berikut:

  • Apakah serangan yang efektif dan akurat dapat terlihat dan adanya benturan power yang baik dan di berikan kepada lawan menggunakan tekhnik serangan yang Syah
  • Jika serangan tersebut kurang power dan dilontarkan berulang lalu juri akan melihat apakah serangan yang di lontarkan memberi dampak kumulatif Effect sehingga dapat menghasilkan point
  • MMA adalah sebuah Offensive based Sport (olahraga yang memiliki prinsip penaklukan) artinya Efektifitas menuju penaklukan lawan akan di hargai, maka nearly Stoppage memiliki derajat tertinggi, kemudian adanya Damage juga akan berpengaruh terhadap point dan yang berikutnya adalah teori efektifitas dimana sebuah serangan apabila tidak terlihat masuk sempurna namun di karenakan power yang baik dan kumulasi yang baik dapat menimbulkan Damage di balik defense lawan maka juri akan memberikan nilai sebagai efektifitas point

 

ROUND SCORING:

Penilaian menggunakan system 10-point wajib dengan mengacu prioritas penilaian diatas maka dapat diputuskan nilai

10-10, 10-9, 10-8 dan 10-7

HASIL KEPUTUSAN PERTANDINGAN

  1. kemenangan Angka Yaitu ketika 3 atau 5 Juri menilai dan menyimpulkan hasil nilai di tiap-tiap ronde dan mengakumulasikannya menjadi nilai akhir pada akhir pertandingan dengan menggunakan 10-Point Must System. Kemenangan didapat dari keputusan mayoritas dari jajaran Dewan Juri yang Dibawah ini adalah hasil kemenangan angka menurut jenis hasil penjurian
  2. Unanimous Decision – Ketika ketiga juri memberikan kemenangan yang sama kepada petarung yang sama
  3. Split Decision – ketika dua juri memenangkan kepada satu petarung dan satu juri memenangkan petarung lainnya
  4. Majority Decision – ketika dua juri memenangkan satu petarung dan 1 juri memberikan hasil draw kepada petarung lainnya
  5. Draw, hasil Draw akan memiliki jenis hasil kemenangan seperti dibawah ini:
  6. Unanimous Draw – ketika tiga juri memberikan hasil draw kepada satu petarung
  7. Majority Draw – ketika dua juri memberikan hasil draw sedangkan satu juri lainnya tidak
  • Split Draw – ketika ketiga juri memberikan hasil yang berbeda-beda contoh; juri 1 kemenangan untuk petarung A, juri 2 memberikan kemenangan untuk petarung B, dan satu juri lainnya memberikan hasil Draw
  1. Submission by:

1) Physical Tap Out yaitu ketika petarung dengan tangannya atau kakinya melakukan tepukan sebanyak 3 kali atau minimum 2 kali kearah matras atau ke tubuh lawan untuk mengindikasikan petarung menyerah, terkadang mengangkat tangan atau melambai bisa di kategorikan sebagai Phisical tap-out dalam kasus ini wasit harus jeli mengamati gesture tubuh lawan dan harus tepat dalam memberikan keputusan

2) Verbal tap out yaitu ketika petarung dengan menggunakan teriakan, suara dari mulutnya berteriak atau mengucapkan tap-out atau berteriak kesakitan, mengerang atau membuat suara panik, wasit akan mengalisa dengan singkat dan segera menyimpulkan keputusannya

  1. Technical Knockout (TKO) by:

1) Referee stopping contest: wasit menghentikan pertandingan di karenakan pendapat dan pandangannya bahwa petarung tersebut sudah tidak layak atau tidak mampu untuk melanjutkan pertandingan

2) Referee Stopping the contest on the advice of the Ringside Physician/Corner: Wasit menghentikan pertandingan atas dasar saran dari Dokter pertandingan bahwa petarung tersebut di anggap tidak mampu atau tidak layak secara pemeriksaan medis untuk melanjutkan pertandingan

  1. Diskualifikasi
    1. Petarung akan terkena diskualifikasi otomatis dari urutan Peringatan dan Penalti yang dijalankan oleh 3 kali Penalti dalam keseluruhan pertandingan adalah Diskualifikasi
    2. Petarung akan terkena diskualifikasi langsung dari Wasit untuk tindakan tidak sportif jika menurut pertimbangan dan pendapat Wasit mengakibatkan dampak yang fatal untuk pihak lawan atau pihak penyelenggara atau merusak nama baik citra event yang sedang dijalani
    3. Penalti terhadap tindakan tidak sportif hanya boleh satu kali Penalti apapun yang terjadi setelah itu adalah diskualifikasi.

 

  1. Forfeit (Victory by Walkover) : adalah ketika petarung mengumumkan menyerah atau dalam istirahat ronde mengumkan menyerah, keluar dari arena atau melemparkan handuk tanda menyerah.
  2. No-Contest: adalah ketika pertandingan dengan sebab suatu alasan harus terhenti dan tidak terselesaikan misalkan terjadinya kegagalan arena, padamnya lampu atau bencana alam, dalam alasan tekhnik misalkan terjadinya pelanggaran yang menyebabkan petarung tidak bisa lanjut, atau sebab-sebab lainnya yang menyebabkan pertandingan tidak mencapai titik akhir.
  3. Technical Draw: dalam kasus terjadinya pelanggaran YANG DISENGAJA yang menyebabkan penghentian pertandingan dan setelah pemeriksaan dokter pertandingan dapat dilanjutkan namun karena dampak pelanggaran yang terjadi menyebabkan petarung turun performannya dan berpeluang akan kalah maka pertandingan akan di hentikan dan akan terjadi penghitungan angka, jika hasil perhitungan adalah draw atau petarung yang dilanggar kalah angka maka hasil akhir diputuskan dengan TECHNICAL DRAW.
  4. Technical Decision:
  5. dalam kasus terjadinya pelanggaran YANG DISENGAJA yang menyebabkan penghentian pertandingan dan setelah pemeriksaan dokter pertandingan dapat dilanjutkan namun karena dampak pelanggaran yang terjadi menyebabkan petarung turun performannya dan berpeluang akan kalah maka pertandingan akan di hentikan dan akan terjadi penghitungan angka, jika hasil perhitungan petarung yang dilanggar menang maka dia akan diumumkan menang dengan TECHNICAL DECISION.
  6. Namun jika itu adalah pelanggaran TIDAK SENGAJA dan ronde 2 dari 3 sudah selesai atau ronde 3 dari 5 sudah selesai dan perhitungan angka dapat dilakukan maka petarung yang lebih unggul angkanya akan menang. Jika ronde tersebut belum tercapai maka hasil pertandingan akan diumumkan sebagai “NO Contest”.

 

 

Peraturan dan regulasi pertandingan akan berubah dan di revisi sesuai kebutuhan dan perkembangan, Rules-set di atas adalah sebagai acuan umum namun di setiap pertandingan nya ISKA Indonesia akan mengeluarkan aturan baku terkini yang Valid dan akan di gunakan sebagai technical Handbook pada setiap pertandingan Event ISKA Indonesia